Ticker

6/recent/ticker-posts

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak yang Sudah Dibayar

setor pajak online

RubriKata - Siapa wajib pajak di sini yang belum tahu arti kode billing pajak? Kode billing pajak adalah kode identifikasi yang diterbitkan sistem billing untuk sebuah jenis pembayaran atau setoran yang nanti akan dilaksanakan oleh kalian, para wajib pajak yang ada di Indonesia. 

Hal ini sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah yaitu pada Pasal 16 per 26 Tahun 2014. Kalian harus tahu kode billing yang telah dibayarkan karena nanti akan digunakan sebagai acuan ketika melaporkan pajak tahunan. 

Sudah tahu kode billing pajak, maka kalian sebagai wajib pajak juga harus mengetahui sistem billing pajak. Sistem billing pajak merupakan sebuah sistem informasi yang dilakukan masing-masing billar, karena menjadi rangkaian pengadministrasian sistem pajak negara secara online maupun elektronik. 

Sebelum ada sistem e-Billing, kalian pasti sudah mengenal setor pajak online atau STP yang digunakan untuk melakukan pembayaran. Tanda pembayaran juga harus disimpan sebagai bukti telah membayar pajak, dan akan ada di dalam laporan pajak tahunan. 

Cara untuk Mendapatkan Kode Billing 

Kalian sebagai wajib pajak yang taat, harus memahami betul pentingnya kode billing pajak. Jika sampai hilang, kalian sendiri yang repot ‘kan? Nah, bagi kalian yang belum tahu caranya membuat kode billing yang baru, simak ulasan di bawah ini! 

  • Untuk mendapatkan kode billing, kalian harus melalui SS1 dengan alamat http://sse.pajak.go.id/ 
  • Selain melalui SS1, kalian juga bisa menggunakan DJP online bagi orang-orang yang memiliki EFIN di http://djponline.pajak.go.id/ 
  • Apabila wajib pajak tidak bisa melakukan dua cara sebelumnya, kalian bisa mengaksesnya melalui SMS Billing dengan memakai provider Telkomsel 
  • Kalian juga bisa menggunakan internet banking bank BRI jika mempunyai fasilitas tersebut. 
  • Wajib pajak juga bisa mendapatkannya melalui SSE3 dengan alamat di http://sse3.pajak.go.id/ 
  • Dan cara terakhir adalah dengan melalui ATM bank Mandiri. Cara ini bisa dikatakan menjadi cara lebih mudah untuk wajib pajak karena bisa sekalian membayar pajak. 

Teknik Pencetakan Ulang Kode Billing

Kalian wajib memiliki akun sse pajak.co.id versi lama untuk syarat mencetak ulang kode billing yang telah dibayar. Syarat kedua, SPP yang kalian miliki wajib dibuat melalui create billing pajak yang sekarang bisa diakses secara online, internet banking, sse2, sse3, atau wajib pajak bisa datang ke kantor pajak terdekat. Apabila sudah dapat, simpan kode billing pajak di tempat yang aman agar tidak hilang. 

Langkah pertama yang harus kalian lakukan adalah membuka situs http://sse.pajak.go.id/. Kemudian, pilih sistem e-Billing pajak yang masih menggunakan versi pertama. Masukkan nomor NPWP, tetapi sebelum itu wajib pajak pastikan apakah sudah melakukan register di versi lama. Jika belum, kalian harus melalukan pendaftaran terlebih dulu. 

Ketika sudah login, kalian bisa masuk ke menu view data. Lalu, pilih konfirmasi NTPN. Hal itu berguna jika wajib pajak mengalami logout atau keluar dari laman secara tidak sengaja, kalian bisa login kembali dengan mudah. Pada bagian kolom peeling atau NTPN, kalian dianjurkan untuk mengisi data kode billing dari pajak yang kalian punya. 

Apabila wajib pajak telah mengisi data, langsung klik verifikasi NTPN. Kemudian, akan muncul kode billing. Kalian bisa membuka microsoft word yang ada di komputer atau laptop untuk menyimpan kode billing tersebut. Dengan menyimpannya di sana, wajib pajak bisa lebih mudah untuk mencetak kode billing yang telah kalian bayar. 

Demikian ulasan kami mengenai tata cara mencetak ulang kode pembayaran atau billing pajak yang sudah kita bayarkan. Yukk taat pajak untuk kemajuan negara.

Posting Komentar

0 Komentar